Habapublik.com, Banda Aceh : Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh kembali melakukan kegiatan pengawasan penegakan syariat Islam, Sabtu (12/8/2023) malam. Kegiatan ini dimulai dari balai kota dengan melakukan apel gabungan yang melibatkan unsur personil TNI/Polri, Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), pegawai DSI dan Dishub Banda Aceh.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara umum di Aceh.
Salah satu poin dalam SE tersebut, yakni membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB.
Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengingatkan meski SE Gubernur membatasi aktivitas di warkop/kafe hingga pukul 00.00 WIB, tapi khusus bagi wanita yang tidak didampingi mahramnya dan anak usia pelajar sudah harus pulang ke rumah masing-masing paling lambat pukul 23.00 WIB.
Kepada pengusaha warung kopi/kafe diminta ikut menyosialisasikan kepada pengunjung untuk kembali ke rumah sampai batas waktu tersebut. “Wanita yang tidak didampingi mahramnya, kemudian anak usia pelajar janganlah melewati pukul 23.00 WIB. Pengusaha juga harus memantau dan menganjurkan mereka pulang,” katanya.
Kata Amiruddin, pemantauan dilakukan ke sejumlah titik keramaian, seperti warung kopi, kafe, dan restoran yang ada di Ibu Kota Provinsi Aceh.
Ia menyampaikan, untuk tahap awal petugas akan mengimbau dan melakukan pemantauan saja ke sejumlah warkop, kafe, restoran, serta masyarakat pengunjung agar dapat mematuhi penerapan syariat Islam. “Ini baru tahap awal, maka kita laksanakan dengan penuh keakraban, santun, dan humanis. Sampaikan kepada pengunjung untuk menjaga ketertiban keamanan sesuai koridor syariat Islam,” ujarnya.
Meskipun tahapan awal ini hanya sekedar pemantauan dan imbauan, lanjut Amiruddin, nantinya status penegakan dapat ditingkatkan jika sosialisasi tidak diindahkan. “Setelah tahap sosialisasi, nanti ditingkatkan lagi, dan tentu saja kita ambil tindakan tegas jika imbauan ini tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, agar lebih intensif memberikan pemahaman syariat kepada siswa sekolah di bawah naungannya. “Mari bersama kita tegakkan syariat secara kaffah di semua lini di kota kita tercinta ini demi kemaslahatan kita semua.”
Pj wali kota menambahkan, semua ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam. Maka langkah tersebut menjadi sebuah kewajiban. “Semua ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Kita terus memantau semua tempat keramaian, sehingga pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa kita tekan,” tutup Amiruddin sebelum melepas tim patroli.
Pada apel di Balai Kota, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli juga ikut memberikan arahan. Ia mengatakan kegiatan ini bersifat persuasif dan humanis.
Hal senada juga disampaikan Dandim 0101/KBA, Kolonel Inf Andy Bagus di mana ia menekankan patroli penegakan syariat Islam yang dilakukan lebih kepada memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat dijalankan dengan baik. “Intinya adalah bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh tim harus memahami tugas dengan baik,” kata Dandim.
Dalam patroli ini, selain dihadiri pj wali kota dan unsur Forkopimda, turut diikuti oleh Plt Sekdako Banda Aceh Wahyudi, para Asisten dan para Kepala SKPD di jajaran Pemko Banda Aceh, serta para petinggi Polresta dan Kodim 0101/KBA.(*)