Agama  

Rektor UIN Ar-Raniry Instruksi Hentikan Aktifitas Jelang Azan Berkumandang

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Mujiburrahman MAg

Habapublik.com, Banda Aceh : Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Mujiburrahman MAg mengeluarkan instruksi bagi seluruh sivitas akademika UIN Ar-Raniry Banda Aceh, baik dosen,tenaga kependidikan maupun mahasiswa untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang.

Dalam instruksi tersebut, Prof Mujiburrahman mengimbau agar dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa untuk menghentikan aktivitas perkuliahan menjelang waktu pelaksanaan ibadah shalat fardhu dan melaksanakan shalat berjamaah di Masjid atau Mushalla terdekat.

“Dalam hal perkuliahan menjelang waktu pelaksanaan ibadah shalat fardhu, maka perkuliahan dihentikan dan dosen serta mahasiswa diarahkan untuk shalat berjamaah di Masjid dan Mushalla terdekat,” demikian bunyi salah satu poin intruksi Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh tentang pelaksanaan perkuliahan dalam waktu shalat fardhu.

Lebih lanjut, dalam instruksi Nomor: B-6612/Un.08/R/PP.00.9/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 disebutkan bahwa bagi pengurus BKM Fathun Qarib untuk mengumandangkan azan tepat pada waktunya sesuai jadwal, sedangkan jarak azan dan iqamah diberikan jeda selama 10-15 menit.

Kemudian pada poin ketiga, Rektor menegaskan bagi pengelola kantin untuk menutup dan tidak melayani mahasiswa, dosen selama proses shalat fardhu berlangsung. Selanjutnya Prof Mujib mengintruksikan petugas Hisbah Ar-Raniry untuk dapat mengawasi dan menghimbau seluruh civitas akademika untuk melaksanakan shalat berjamaah di Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Banda Aceh atau Mushalla terdekat.

Menanggapi intruksi tersebut, Ketua Pusat Kerohanian dan Moderasi Beragama UIN Ar-Raniry Banda Aceh Tgk Saifuddin A Rasyid MLIS mengatakan bahwa instruksi rektor ini merupakan suatu kemajuan dalam upaya pembinaan kerohanian sivitas akademika UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

“Tentu patut mendapat respon yang baik dari institusi dan unit kerja di kampus ini. Kami sendiri di BKM Fathun Qarib siap sepenuhnya menjalankan instruksi ini,” ungkap Tgk Saifuddin yang juga sebagai Ketua BKM Masjid Fathun Qarib, Rabu (30/8/2023) dalam keterangan tertulis.

Terhadap kemungkinan terjadi kekurangan dalam implementasi instruksi ini, Saifuddin berpendapat bahwa segenap pimpinan dan warga kampus perlu saling menguatkan serta masing-masing proaktif menjalankan dan mengisi di mana ada terdapat kekurangan.

“Terkait arahan instruksi tersebut bahwa mahasiswa dan dosen serta tendik untuk menjalankan ibadah di Fathun Qarib dan masjid atau mushalla terdekat itu sudah tepat. Tidak harus ke Fathun Qarib bila ada pilihan tempat ibadah yang lebih dekat dan atau lebih nyaman bagi warga kampus ini. Yang penting prioritaskan untuk beribadah pada waktunya,” ungkapnya. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *