Habapublik.com, Kota Jantho : Tim dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho, Jumat (20/10/2023).
Kedatangan tim yang di pimpin Zulhendra (Sekretaris Dewan Pengawas BPKH) di sambut Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman, Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana serta Kasi Penyelenggara Haji dan umrah Az Zahri.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam, BPKH menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menggali informasi dan evaluasi tentang pelaksanaan ibadah haji terutama aspek biaya perjalanan ibadah, yang bersumber dari jamaah dan subsidi dana optimalisasi haji. Begitu juga layanan lainnya yang menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.
BPKH menyampaikan apresiasi kepada Kemenag Aceh Besar yang telah 2 tahun mempelopori pelaksanaan manasik haji sepanjang tahun.
Manasik haji di gelar lebih awal dan rutin di laksanakan sampai menjelang keberangkatan jamaah.
“Kegiatan seperti ini sangat mmbantu para jamaah untuk mempersiapkan diri menunaikan ibadah haji dan mampu meningkatkan kualitas pemahaman tentang ibadah haji, membangun kerja sama tim secara mandiri dan menghindari konflik permasalahan antar jamaah,” ungkap Zulhendra.
Kakankemenag Aceh Besar H Salman menyampaikan ulasan sejarah tentang perjalanan masyarakat Aceh menunaikan ibadah haji dari tempo dulu sampai sekarang, termasuk dana wakaf Baitul Asyi yang di dapatkan jamaah dari Aceh, di samping itu informasi tentang tingginya keinginan masyarakat Aceh untuk menunaikan ibadah haji sehingga masa tunggu (waiting list) semakin lama, bahkan untuk saat ini lebih dari 32 tahun harus menunggu.
Untuk itu melalui BPKH dapat menyampaikan harapan dan keinginan kepada pemerintah pusat agar kuota jamaah haji Provinsi Aceh bisa di tambah.
Di jadwalkan tim BPKH akan meninjau langsung pelaksanaan manasik haji sepanjang tahun yang di laksanakan di Masjid Baitul Makmur Sibreh, Sabtu (21/10/2023) untuk melakukan wawancara dengan jamaah haji dan masyarakat pada umumnya.(*)