Habapublik.com, Banda Aceh : Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000,- pada Kamis (26/10/2023).
Penetapan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ES selaku rekanan atau penyediaan Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.
Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan SH MH kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal 2 (dua) alat bukti sah (sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014), berkaitan dengan hal tersebut setidak tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan mersangka.
“Bahwa menindaklanjuti hal tersebut Jaksa penyidik pada hari ini telah menetap tersangka dalam perkara A quo yaitu ES selaku rekanan atau penyedian Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023, dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara a quo,”kata Mukhzan.
Mukhzan yang memberikan keterangan didampingi Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH Kamis (26/10/2023) juga menerangkan, bahwa selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh telah melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin 1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.
Bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Banda Aceh telah melakukan penggeledahan di Kantor MAA berdasarkan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/PenPid.Sus-TPKGLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 mendapatkan dan melakukan penyitaan dokumendokumen penting yang berkaitan dengan terjadi tindak pidana korupsi perkara a quo.
Selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan Perkembangan Penyidikan dan telah dilakukan Ekspose Perkara, Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah di peroleh berpendapat penyidikan tindak pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah) dapat ditindak lanjuti dengan Penetapan Tersangka.(*)