Seorang Ayah di Aceh Besar Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan

Seorang Ayah di Aceh Besar Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan

Habapublik.com, Kota Jantho : Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung (inces) yang dilakukan oleh tersangka Y (46 tahun) warga salah satu Kecamatan di Aceh Besar sehingga korban SN (14 tahun) hamil dan melahirkan anak pada tanggal 28 Oktober 2023.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K M.H Senin (30/10/2023) mengatakan, kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dimulai pertama kali dari bulan Januari-April 2023 dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku.

“Pelaku saat ini telah mendekam di Rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,”demikian Kapolres Aceh Besar.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *