Hukum  

Mencuri Sepeda Motor di Ajuen, Ditangkap Polisi di Krueng Raya

Unit Reskrim Polsek Peukan Bada bersama dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh foto bersama tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda Sonic di Halaman Mapolsek setempat, Kamis (9/11/2023).Foto/Polsek Peukan Bada).

Habapublik.com, Banda Aceh : Unit Reskrim Polsek Peukan Bada bersama dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di Depot Air Minum Gol Ro, Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (8/11/2023) kemarin.

Pelaku curanmor berinisial AA (24) merupakan warga Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar. Pengungkapan behasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan tim Rimueng serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya pada Kamis, (9/11/2023) pagi dikawasan Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya.

“Kasus curanmor yang menimpa korban Alfinsyahri (25) warga Peukan Bada ini berhasil diungkap atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, “katanya.

Selain itu, juga melibatkan Unit Reskrim Polsek Krueng Raya sebagai penunjuk lokasi rumah pelaku. Mantan KBO Polres Nagan Raya ini menjelaskan, awalnya korban Alfinsyahri pada hari Rabu, (8/11/2023) sekitar jam 09.00 WIB mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.

Saat itu, sekitar jam 07.30 WIB korban Alfinsyahri terbangun dan melihat dompet yang berada di dalam lemari kamarnya. Lalu ia menuju ke lantai satu depot tersebut sekitar jam 09.00 WIB dan melihat sepeda motor jenis Honda Sonic, Nopol BL 4878 AH telah hilang.

Kemudian lanjutnya, berbekal rekaman CCTV yang terpasang di area depot Gol Ro, terlihat ciri – ciri pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Alfinsyahri dan ia melaporkan ke Polsek Peukan Bada untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima aduan dari korban kata Munawir, Unit Reskrim Polsek Peukan Bada melakukan koordinasi dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Selain Tim Rimueng, Unit Reskrim Polsek Krueng Raya bertugas melakukan pemetaan terhadap lokasi rumah pelaku, dan setelah melakukan penyelidikan serta pemetaan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya kawasan gampong Meunasah Kulam, Masjid Raya, Aceh Besar, Kamis (9/11/2023) pagi.

“Kini Pelaku AA beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diamankan di Polsek Peukan Bada untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” pungkas Munawir.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *