Habapublik.com, Kota Jantho : Tim Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar, telah melakukan penangkapan satu orang laki – laki FA (42 tahun) terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib, di Desa. Aneuk Glee Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar.
Terduga pelaku FA warga salah satu gampong di Kecamatan Indrapuri berstatus guru PNS ditangkap untuk diproses secara hukum karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga (nama samaran) 14 tahun yang beralamat disalah satu gampong dalam kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, kejadian pelecehan seksual diruang perpustakaan MIN 30 Seulimeum Desa Kenaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.
Menurutnya, kasua tersebut dilaporkan pada hari Selasa tanggal 9 Januari-2024. Peristiwa pelecehan seksual dilakukan terduga pelaku pada hari kamis bulan Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib.
Kronologis penangkapan kata Iptu Subihan, terduga pelaku FA, Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar yang dipimpin Ipda Surya Abrian Teguh Pahlawan, S. Tr.K. melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, Tim mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di komplek bekas Stasiun kereta api Kec. Seulimeum, Aceh Besar.
“Sekira pukul 16.00 Wib. Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud, namun setibanya Tim di kediaman orang tuanya, keluarga mengatakan terduga pelaku sudah pergi ke kebun untuk memetik kelapa, sehingga Tim segera menuju ke kebun terduga pelaku namun tidak juga menemukannya,”ujarnya lagi.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib. Tim kembali mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Kecamatan Indrapuri, sehingga sekira pukul 19.00 Wib. Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim di pinggir Jalan Lintas – Banda Aceh Medan Desa. Aneuk Glee Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar tanpa ada perlawanan.
“Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dipersangkakan Pasal 50 Subs pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,”pungkasnya. (*)