Habapublik.com, Sabang : Sebanyak lima unit kendaraan bermotor, 2 sim dan 6 lembar STNK kembali terjaring dalam giat Razia rutin yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Sabang Rabu, 01 Mei 2024. Kegiatan tersebut dilakukan dilokasi jalan Balohan-Sabang Gampong Cot Abeuk Kec.Sukajaya Sabang, pukul 10.00 Wib hingga selesai.
Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Lantas Polres Sabang Ipda Rizal Bahnur mengatakan, giat ini dilakukan rutin pihaknya sebagai upaya mengurangi pelanggaran lalulintas, mencegah dan menurunkan angka kecelakaan di Kota Sabang.
“Jadi melihat masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan pada hari pertama pelaksanaan pada senin 29 April 2024 yang berlokasi di Taman Ria Sabang, maka hari kedua ini giat kami laksanakan kembali, namun dengan lokasi yang berbeda,” ujar Rizal, Selasa (30/4/2024).
Dalam Giat Turjawali dan hunting tersebut, pihaknya melibatkan sebanyak 16 personil, yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sabang, Bersama Kbo Sat Lantas Polres Sabang dan Personil Sat Lantas Polres Sabang lainnya. Dari kelima kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran, terdiri dari ranmor R6 satu unit dan ranmor R2 4 unit.
“Jadi setelah penilangan ini prosesnya sama, menunggu panggilan dari PN, menerima kode pembayaran tilang atau briva. Setelah pelanggar melakukan pembayaran di kantor POS, baru kembali ke PN dan dapat mengambil barang bukti yang disita tersebut,” tambahnya.(*)