Sidang Paripurna Bahas LKPJ DPRK Aceh Barat Diwarnai Adu Mulut Dua Pimpinan Dewan

Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Ramli SE.

Habapublik.com, Aceh Barat : Dua Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, yakni Wakil Ketua I Ramli SE dari Fraksi Partai PAN dan Wakil Ketua II H. Kamaruddin dari Fraksi Partai Golkar, terlibat adu mulut saat berlangsungnya sidang Paripurna dalam membahas LKPJ Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggran 2023, Jumat (3/5/2024).

Dari pantauan media, Usai Rapat pembahasan LKPJ Anggaran 2023, terlihat keduanya tidak saling bersalaman dan langsung meninggalkan tempat rapat paripurna DPRK setempat.

Ramli wakil ketua DPRK Aceh Barat mengatakan, dirinya adalah anggota dewan perwakilan Rakyat yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap di daerah kabupaten Aceh Barat dimana dirinya dipilih oleh rakyat untuk bekerja di lembaga terhormat ini,

“Sebagai fungsi dari pengawasan, saya tidak takut. Apa yang disampaikan oleh Pak H Kamaruddin saya tidak takut, karena saya bekerja sesuai fungsi dari pengawasan itu,” tegasnya.

Ramli mengatakan dirinya melaporkan salah satu perusahaan PT. MPM yang dianggap tidak ada sesuai SOP yang di jalankan.

“Anggota dewan tugasnya melakukan pengawasan, bebas untuk berbicara karena sudah diatur dalam MD3 ,masalah surat yang saya gunakan KOP lembaga, kalau KOP haji kamarudin yang saya pakai iya salah saya.” Tegasnya.

Terkait pansus yang di bacakan oleh Ahmad Yani dari praksi Gerindra tadi itu dirinya yang buat semuanya, Karana tidak mungkin diam ketika Aceh Barat dibuat sewenang-wenangnya.

“,Makanya saya bilang tadi, kalau mau lapor silahkan saja semuanya saya tidak takut, Karana ada semua bukti sama saya siapa yang bermain, nanti jika ini semua di permasalahkan maaf kita bilang nanti biar kita buka semua rekaman siapa yang bermain lobi-lobi fee, saya tidak takut,” Ucapnya Ramli.

Sementara itu Haji kamarudin selaku Wakil ketua DPRK Aceh Barat, menjelaskan jika ingin melaporkan permasalahan terkait PT, MPM jangan membawakan nama lembaga Dewan Perwakilan Terhormat jika tidak adanya musyawarah bersama sesama lembaga pengawasan,.

“Sangat disayangkan ketika lembaga Dewan Rakyat yang Perwakilan Terhormat ini di bawa-bawa tanpa ada musyawarah bersama, contohnya melaporkan PT, MPM ke pihak Polda Aceh,” sebut haji kamarudin dalam rapat paripurna

Dalam pelaporan tersebut, dirinya akan melaporkan permasalahan ini ke DKPP dimana salah satu anggota wakil ketua DPRK Aceh Barat membawa nama lembaga Dewan terhormat semacam kernah pribadi tanpa ada musyawarah bersama,” pungkasnya Haji kamarudin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *