Habapublik.com, Sabang: Dalam rangka turut mensukseskan Program Wajib Halal Oktober 2024 mendatang sekaligus mendorong Pariwisata Ramah Muslim, Kantor Kementrian Agama Kota Sabang serahkan sertifikat halal untuk 12 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Sabang.
Kakanmenag Sabang Samsul Bahri menyampaikan apresiasi kepada pelaku UMKM yang telah mengikuti proses sertifikasi halal hingga keluar sertifikat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Ia menambahkan, kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
“Kita ingin semua UMKM di Kota Sabang dapat memperoleh sertifikat halal, maka kami mendorong Pendamping Produk Halal untuk mengejar bola ke pelaku UMKM, dan tentunya dengan memfasilitasi hingga keluar sertifikat halalnya. Ini sangat penting untuk memberikan rasa nyaman dan kepastian kepada masyarakat,” ujar Samsul, Rabu (15/5/2024).
Sementara itu Koordinator Pendamping Proses Produk Halal Kota Sabang Mulkhaidir yang didampingi Penyuluh Agama Islam Fazlurrafiq SP mengatakan, sejauh ini telah keluar sertifikat halal sebanyak 12 lembar untuk pelaku UMKM baik makanan dan minuman yang ada di Kota Pariwisata ini.
“Kami tentunya mengimbau kepad para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan usahanya selagi tidak dipungut biaya atau masih gratis, hal ini mengingat bahwa pada 17 Oktober 2024 semua produk baik itu makanan, minuman, maupun jasa penyembelihan Wajib Halal,” kata Mulkhaidir.
Kewajiban sertifikat halal berlandaskan hukum sesuai dengan pasal 4 UU 33/2014 mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, produk yang beredar semestinya merupakan produk halal.(*)