Habapublik.com, Redelong: Dua Pemuda di kabupaten Bener Meriah ditangkap jajaran Polres Bener Meriah karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K, menyampaikan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
“Satuan Narkotika Polres Bener Meriah melakukan tindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, Jumat (17/5/2024).
Tersangka pertama, WR(33) warga Kampung Lampahan Kecamatan, Timang Gajah, diamankan pada Hari Kamis, 16 Mei 2024, pukul 22:30 WIB.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,3 gram, satu paket ganja dengan berat 3 gram, serta satu unit handphone merek Oppo warna Hitam.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya, yaitu NH (31) warga Kampung Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
NH diamankan di rumahnya di Kampung Lampahan Kecamatan Timang Gajah sekitar pukul 23.00 WIB pada hari itu juga.
Bersama NH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek H & G yang berisikan satu buah lipatan kertas timah rokok yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,9 Gram, serta satu buah alat hisap bong yang terdiri dari pipet dan kaca Pirek dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.(*)