Habapublik.com, Lhokseumawe: Mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh, Kantor Bea terus mengkampanyekan anti rokok illegal di wilayah Aceh. Bahkan saat ini, Bea Cukai telah menggelar Program Pemberdayaan UMKM-Hasil Tembakau di Kabupaten Aceh Tengah, Senin(27/5/2024).
Menurut Agus Siswadi, selaku Kepala KPPBC TMP C Lhokseumawe, khususnya Aceh Tengah dan Bener Meriah memiliki potensi untuk menjadi daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia.
Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai Industrial Assistance (Pendampingan Industri rumahan), Bea Cukai terus berupaya membangun komunikasi publik yang sehat.
”Untuk menyaingi rokok ilegal yg banyak beredar di wilayah Aceh ini. Kami saat ini memang sedang membina UMKM lokal perusahaan rokok dan perusahaan cerutu di Takengon Kabupaten Aceh Tengah,” jelasnya.
Tidak hanya kepada para pengguna jasa kepabeanan, tetapi juga dengan para pelaku usaha di bidang cukai. Bahkan KPPBC TMP C Lhokseumawe juga membuka ruang diskusi dengan para pengusaha pabrik rokok di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Ruang diskusi yang UMKM Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan Instansi Terkait tersebut bertujuan memberikan asistensi kepada Pengusaha Rokok dan memastikan kepatuhan industri terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku.
“Dengan demikian sehingga dapat terwujud ekosistem bisnis yang sehat, kemajuan industri rokok di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan peningkatan Ekonomi nasional”demikian Agus Siswandi.(*)