Habapublik.com, Sabang : Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menangani kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja (cannabis) terhadap seorang warga di Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Penanganan ini dilakukan setelah BNN menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kepala BNN Kota Sabang Dahlia Sungkar mengatakan, pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga, bahwa ada salah seorang dari anggota keluarga mereka telah mengonsumsi Narkoba (ganja). Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung ke lokasi rumah korban untuk melakukan penanganan.
“Setelah berkomunikasi dengan keluarga, serta dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. dan Konselor Adiksi BNN Kota Sabang, Tim Rehabilitasi segera menangani yang bersangkutan. Jadi korban telah lama mengonsumsi narkoba Jenis Cababis (Ganja), sehingga mengakibatkan korban mengalami depresi berat dan perlu langsung diambil tindakan,” ujar Dahlia, Senin (06/01/2025).
Selanjutnya, tim Rehabilitasi BNN Kota Sabang melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, perangkat gampong, Bhabinkamtibmas dan Puskesmas setempat untuk memastikan korban mendapatkan penanganan intensif. Karena keterbatasan fasilitas dan personel di BNN Kota Sabang, pihaknya memutuskan agar korban diamankan sementara di Polsek Balohan.
“Langkah ini dilakukan demi keamanan korban dan orang-orang di sekitarnya, sambil menunggu proses keberangkatan ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh. Kami berupaya melakukan langkah-langkah terbaik untuk menangani korban penyalahgunaan narkoba di Kota Sabang dengan memaksimalkan sumber daya yang ada,” tambahnya.
Dahlia menegaskan, pentingnya peran aktif keluarga dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Serta masyarakat juga diminta segera melaporkan serta mendukung korban penyalahgunaan narkoba agar segera mendapatkan bantuan dan pemulihan.(*)