Gampong Lam Sabang Jadi Kampung Bebas dari Narkoba Ke-23 di Wilayah Hukum Polresta

Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto dan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menghadiri acara peresmian Gampong Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) ke- 23. Peresmiannya berlangsung di balai desa, Rabu (5/2/2025). Foto/Humas Polresta Banda Aceh

Habapublik.com, Banda Aceh: Meski punya sejarah kelam, saat ini Gampong Lam Sabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar telah menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) ke- 23.

Peresmiannya berlangsung di balai desa, Rabu (5/2/2025), dan dihadiri Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dan pejabat lainnya.

Serangkaian prosesi dilaksanakan, mulai dari peresmian, pengucapan ikrar hingga kegiatan berakhir. Ratusan masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Iswanto mengatakan bahwa Gampong Lamsabang memang sebelumnya memiliki cerita kelam terkait dengan peredaran gelap narkotika.

Namun, saat ini cerita tersebut mulai memudar dan menjadi sejarah seiring berjalannya waktu, serta komitmen masyarakat setempat yang ingin terbebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kondisi Gampong Lamsabang sebelumnya adalah cerita lama, saat ini hal itu berbeda, apalagi sudah resmi dijadikan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba ke- 23,” ungkapnya.

Dengan adanya peluncuran KBN ini, ucap mantan Karo Humas Pemerintah Aceh tersebut, kita semua bergerak dan punya alasan agar terbebas dari narkoba.

“Ini sangat luar biasa, salah satunya adalah untuk menjaga generasi penerus bangsa. Semua pihak harus terlibat aktif, terutama komitmen aparatur gampong dan masyarakat gampong sendiri,” kata dia.

“Seluruh institusi memberikan dukungan penuh terhadap Gampong Lamsabang, khususnya agar wilayah Aceh Besar dan umumnya Aceh bebas dari narkoba,” ungkap Iswanto sembari berharap Gampong Lamsabang menjadi promotor bagi wilayah lainnya.

Sementara itu, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya secara tuntas.

Salah satunya adalah dengan pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) ini, baik di wilayah kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang memang menjadi wilayah hukumnya.

“Hari ini Gampong Lamsabang menjadi Kampung Bebas dari Narkoba ke- 23 di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Kita berharap keterlibatan aktif dari masyarakat untuk mengantisipasi dan meminimalisir peredaran gelap narkoba,” ucapnya.

“Dengan peran aktif tersebut, pergerakan dari pemain-pemain narkoba ini akan terbatas,” tegas mantan Kabid Propam Polda Aceh tersebut.

Menurut Fahmi, respons masyarakat selama ini pun sangat luar biasa terkait pembentukan KBN. Jika awalnya kepolisian yang berada di garda depan, kini masyarakat lah yang berinisiatif.

“Ini sangat luar biasa. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, mari kita jaga Gampong Lamsabang agar bebas dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Di sisi lain, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen yang hadir mengapresiasi keberanian dan komitmen perangkat Gampong Lamsabang beserta masyarakatnya yang mau menjadikan wilayahnya terbebas dari narkoba.

“Saya sangat mengapresiasi Pak Keuchik dan perangkat desa beserta masyarakat. Dengan demikian, semua pihak telah menjalankan salah satu program Asta Cita Presiden dalam rangka memberantas narkotika di Indonesia,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *