Daerah  

Kemenag dan Disdukcapil Gayo Lues Tandatangani MoU

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues telah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan tersebut dilakukan, Rabu, 12 Juni 2024, di Aula Kantor Kementerian Agama setempat. Foto/Kemenag Gayo Lues.

Habapublik.com, Blangkejeren: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues telah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan tersebut dilakukan, Rabu, 12 Juni 2024, di Aula Kantor Kementerian Agama setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Gayo Lues, Saidi Bentara, menyatakan bahwa MoU tersebut berfokus pada perubahan dan penerbitan Kartu Keluarga serta KTP-EL baru untuk pasangan suami istri dengan status kawin tercatat.

Saidi Bentara mengungkapkan, kegiatan tersebut untuk memperlancar administrasi kependudukan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara resmi. “Kegiatan ini merupakan upaya untuk memperlancar proses administrasi kependudukan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara resmi.” kata Saidi, Kamis (13/6/2024).

Melalui MoU ini, diharapkan proses administrasi kependudukan untuk pasangan suami istri di Kabupaten Gayo Lues dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Dengan kerjasama antara Kantor Kementerian Agama dan Disdukcapil, diharapkan pelayanan kepada masyarakat terkait perubahan atau penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-EL dapat dilakukan dengan lebih baik dan cepat.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *