Daerah  

Kejari Pidie Jaya Panggil Penunggak Pajak Restauran dan Warkop

Kantor Kejari Pidie Jaya yang diterletak di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Ulim. Foto/Hermansyah.

Habapublik.com, Meureudu: Kerja sama antara Badan Pengelolaan keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai menampakkan hasil. Sejumlah penunggak pajak daerah dipanggil ke kantor Kejari setempat, Rabu (19/3/2025).

Kapala Seksi Inteljen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, SH MH, kepada wartawan Habapublik.com menerangkan bahwa, para penunggak Wajib Pajak (WP) warung kopi dan restauran dipanggil dengan maksud melunasi kewajibannya sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.

“Kami mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera memenuhi kewajibannya. Jika memungkinkan, kami akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hafrizal saat ditemui di ruang kerjanya.

Adapun dengan pemanggilan tersebut, Kasie Intel Kejari Pijay itu juga meminta wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak. Kesepakatan pelunasan tunggakan ini kata Hafrizal segera mungkin dilakukan dengan membuat pernyataan dalam rentang waktu tertentu.

Untuk saat ini tambah Hafrizal, Kejari yang diterletak di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Ulim ini hanya memanggil 12 wajib pajak. Masing masing WP di panggil 6 orang untuk hari ini Rabu, (19/3/2025) dan selebihnya Kamis, (20/3/2025).

“Namun sayangnya, hari ini (19/3/2025) hanya satu WP yang penuhi panggilan. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan sebelum kami menuju ke tahap penindakan yang lebih tegas,” tambah Kasie Intel yang pernah bertugas di Kalimantan ini.

Sebaga informasi, Pemkab Pidie Jaya, di bawah Badan Pengelolaan keuangan Kabupaten (BPKK) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pijay melalui penandatanganan MoU pada (27/2/2025) terkait kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *