Habapublik.com, Tapaktuan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Rozano Yudistira,S.H.,M.H. melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Muhammad Azsmar Haliem, S.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Hari Rabu, 26/08/2026.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-10073/C.4/07/2026 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan karier serta penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan bahwa jabatan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus merupakan posisi yang strategis dan sarat akan tantangan, bidang pidsus merupakan salah satu etalase utama Kejaksaan yang menjadi tolak ukur integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, serta melakukan pemetaan tantangan serta kendala teknis agar proses penyidikan maupun penuntutan berjalan efekktif dan transparan, tegakkan hukum secara objektif, proporsional dan tegas tanpa pandang bulu, namun tetap mengedepankan etika profesi serta rasa keadilan Masyarakat.” ujar Kajari Aceh Selatan melalui Kasi Intel
Sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Azsmar Haliem, S.H. akan mengemban tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tutup Kasi Intel.(*)












