*Kerugian Negara Capai Rp851,9 Juta
Habapublik.com, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/11/2026).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, mengatalan, proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.657.000.000.
“Adapun Lima tersangka dalam perkara tersebut berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Kejari Simeulue, perkara tersebut ditangani berdasarkan hasil penyidikan Polda Aceh yang tertuang dalam berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS, masing-masing tertanggal 16 Maret 2026.
Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum, berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan tersebut. Pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan.
Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan personel yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Pada aspek pengawasan, pekerjaan tersebut menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo. Namun, pengawasan diduga tidak dilaksanakan dengan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Penyidik juga menemukan bahwa pengawasan lapangan dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector, yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.
Temuan lainnya berkaitan dengan ketidaksesuaian laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres pekerjaan yang digunakan oleh pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran.
Berdasarkan laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12 persen. Sementara itu, progres yang digunakan oleh pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran tercatat sebesar 70,10 persen.
Sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.
Berdasarkan pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.
Temuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851,9 juta.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kelima tersangka mulai 3 November 2026 dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan persiapan persidangan.
Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (*)












