Habapublik.com, Kota Jantho : Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar Junaidi SE, mengatakan pihaknya dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dikawasan Lambaro hingga Keutapang, Jum’at (17/11/2023).
“Hari ini Panwaslih dengan melibatkan personil Satpol PP dan WH menertibkan APK milik para Caleg yang masih terpasang atau tidak ditutup,” katanya.
Junaidi mengatakan sebelumnya telah dua kali menyurati partai politik agar dapat menertibkan secara mandiri hingga masa kampanye tiba, jika tidak dilakukan maka untuk menjaga masa tenang ini akan ditertibkan oleh petugas.
“Karena sesuai jadwal, mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023 ini tidak boleh terpampang alat perga kampanye dulu,” sebutnya.
Junaidi menjelaskan, partai politik peserta pemilu dan para calon anggota legistllatif, baik dari DPRK, DPRA, DPR-RI maupun DPD-RI serta Calon Presiden dan Wakil Presiden sudah dapat memasang kembali mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Tahapan kampanye akan dibuka mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan dapat dipasang kembali alat peraga kampanye,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengatakan penertiban yang melibatkan personil Satpol PP dan WH dilaksanakan sesuai dengan arahan dari panwaslih, dimana APK berupa spanduk, banner dan baliho yang ditunjuk untuk diturunkan, selanjutnya APK tersebut diserahkan kepada panwaslih.
“APK yang ditertibkan sesuai dengan arahan dari panwaslih Aceh Besar, berupa spanduk, banner atau baliho untuk diturunkan, kami turunkan dan serahkan kepada panwaslih,” ujar Muhajir.
Penertiban APK tersebut telah mulai dilakukan sejak Kamis (16/11/2023) hingga beberapa hari kedepan diseluruh kawasan jalan protokol dengan juga melibatkan DLH Aceh Besar serta aparat TNI dan Polri. (*)