Habapublik.com, Lhokseumawe: Ragam kegiatan perayaan HUT ke-80 kemerdekaan RI tahun ini 2025, menjadi hari yang Istimewa bagi mereka penghuni lembaga Pemasyarakatan Lapas IIA Lhokseumawe. Tiga diantaranya mendapat remisi umum bebas bersyarat. Kebahagian ini tampak dari ekpresi dan raut wajah warga (Zulkifli 35 thn) usai menerima remisi Umum bebas bersyarat di Aula Kantor Wali kota, Minggu, (17/08/2025).
Zulkifli satu dari tiga Napi mendapatkan Remisi Umum dinyatakan bebas bersyarat di LP 2A Lhokseumawe berpenghuni sekitar 632 warga binaan (Over Kapasitas).
“Alhamdulillah, gak usah ditanya lagilah, kalau sudah dinyatakan bebas, sudah jelas cukuuuuup senang mendapatkan makna kemerdekaan hari ini, senang sekali bisa kumpul keluarga lagi, “ Kata Zulkifli Napi Narkoba sambil menunjukkan Ekpresi kegembiraan.
Adapun keistimewaan pada HUT kemerdekaan tahun ini, dikatakan Kalapas Kelas 2 A Lhokseumawe, Wahyu Saputra, adalah pengurangan masa tahanan ganda, yakni Remisi Umum (Bebas bersyarat) dan Remisi Dasarwarsa.
Remisi Umum diberikan Kementrian Imigrasi dan Ham RI pada setiap tahun peringatan Hut Kemerdekaan, Sementara Remisi Dasawarsa diberikan dalam kelipatan 10 kali Hut kemerdekaan RI.
”Tahun ini memang spesial untuk tahun ini sangat dinanti oleh warga binaan karena tahun ini ada dua remisi sekaligus yang diterima oleh warga binaan, yakni remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dengan syaratnya mudah bagi napi yang sudah menjalani masa tanahan sekitar 3 bulan,”ujarnya.
Dari jumlah 406 orang warga Binaan yang diusulkan ke Kementrian Imigrasi dan Ham RI dikatakan Wahyu, hanya sekitar 403 warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan Remisi Dasawarsa. Tiga diantaranya dinyatakan bebas bersyarat di Hut kemerdekaan tahun ini.
“Jadi yang memperoleh remisi dasawarsa lebih banyak karena persyaratannya lebih ringan dan memenuhi syarat bagi napi yang sudah 3 bulan menjalani pembinaan.”Kata Wahyu. (*)












