Langgar Aturan, Panwaslih Aceh Singkil Kembali Tertibkan APK Pemilu 2024

Personil Satpol PP Aceh Singkil sedang mengamankan satu APK dari titik zona terlarang.(Foto/Barus Singkil).

Habapublik.com, Singkil : Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil, kembali menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) Pemilu 2024.

Penertiban APK itu dilakukan, karena pemasangannya tidak sesuai peraturan KPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. Terutama, alat peraga kampanye (APK) yang menancap pada sejumlah pohon. Baik berupa banner maupun baliho calon anggota legislastif (caleg).

“Selain mengganggu ketertiban, APK ini juga melanggar aturan. Sehingga perlu dilakukan penertiban demi kenyamanan,” sebut H. Syamsul Arifin. Selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Senin (15/1/2024)

Dikatakannya, penertiban alat peraga kampaye (APK) yang dinilai melanggar aturan ini nantinya, akan di lakukan di seluruh titik Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.

“Pastinya seluruh APK yang melanggar aturan akan kita tertibkan,” tegasnya

Untuk memaksimalkan penertiban APK yang melanggar aturan itu pada seluruh Desa di Kabupaten Aceh Singkil. Syamsul Arifin menerangkan, Panwaslih menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, melalui personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP).

Begitupun terang Syamsul, juga penertiban APK tersebut merupakan upaya untuk menjaga tata ruang keindahan kota, khususnya pada jalan – jalan trotoar di Kabupaten Aceh Singkil.

“Dengan harapan, seluruh tahapan Pemilu di daerah itu dapat terwujud Pemilu yang damai, dan tertib. Serta sukses dan aman, ” pinta Syamsul

Untuk diketahui, penertiban APK yang diduga melanggar aturan ini di lakukan. Tim personil Satpol PP, dan dibantu TNI/Polri mulai bergerak dari Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *