Habapublik.com, Tapaktuan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelesaikan permasalahan aset berupa lahan seluas 29 hektare milik PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), dengan nilai aset yang dipulihkan sebesar Rp2.465.000.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
Keberhasilan tersebut ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan penyerahan simbolis aset berupa lahan hasil pemulihan kepada PT Agro Sinergi Nusantara, yang berlangsung pada Hari Selasa, 06 Oktober 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., Manager PT Agro Sinergi Nusantara Suko Wahyudi beserta jajaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Ridho, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Richisandi Sibagariang, S.H., Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Maria Natalia Pangaribuan, S.H., Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Herma Desvira, S.H., serta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Penyelesaian permasalahan aset tersebut merupakan hasil dari mediasi lanjutan antara PT Agro Sinergi Nusantara dengan masyarakat Gampong Seuneubok Punto, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Keuchik Gampong Seuneubok Punto.
Dalam proses penyelesaian tersebut, PT Agro Sinergi Nusantara melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menunjukkan dokumen kepemilikan dan legalitas lahan yang menjadi dasar dalam penyelesaian permasalahan. Setelah dilakukan mediasi dan pembahasan bersama, tercapai kesepakatan antara PT Agro Sinergi Nusantara dengan masyarakat.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Keuchik Gampong Seuneubok Punto yang mewakili masyarakat, yang menyatakan bahwa areal 112 Kebun Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, seluas 29 hektare, yang sebelumnya dikuasai oleh masyarakat Seuneubok Punto dan Krueng Luas, telah diserahkan kembali kepada PT Agro Sinergi Nusantara serta masyarakat menyatakan tidak akan mempermasalahkan kembali lahan tersebut.
Adapun lahan yang diserahkan kembali kepada PT Agro Sinergi Nusantara seluas 29 hektare, dengan nilai sekitar Rp85.000.000,- per hektare, sebagaimana tercantum dalam surat PT Agro Sinergi Nusantara Nomor: KL/X/373/IX/2026 tanggal 23 September 2026 perihal Pemberitahuan Pengembalian Aset PT ASN dari Kepala Desa Seuneubok Punto.
Di atas lahan tersebut terdapat tanaman kelapa sawit yang masih produktif, terdiri dari tanaman tahun tanam 1996 pada Blok 96.D seluas 25 hektare dan tanaman tahun tanam 2012 pada Blok 12.D seluas 4 hektare.
Dengan pengembalian lahan seluas 29 hektare tersebut, nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2.465.000.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H., menekankan bahwa penyelesaian permasalahan aset melalui jalur non-litigasi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat maupun badan usaha negara/daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Penyelesaian ini merupakan hasil dari proses yang mengedepankan komunikasi, pembuktian dokumen dan kepastian hukum. Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat memberikan kepastian bagi para pihak dan mencegah timbulnya kembali permasalahan di kemudian hari,” ujar Kajari Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut, khususnya PT Agro Sinergi Nusantara dan masyarakat Gampong Seuneubok Punto yang telah menyepakati penyelesaian secara damai.
” Keberhasilan pemulihan aset tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum serta memberikan kontribusi nyata dalam memberikan kepastian hukum, menjaga aset dan menyelesaikan permasalahan hukum secara profesional, humanis, berintegritas dan berkeadilan,” ungkap Kasi Intelejen.(*)












