Habapublik.com, Banda Aceh : Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai upaya untuk membantu 29 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap di perairan Thailand pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu. Terbaru, pada 29 Agustus kemarin, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, Pj Gubernur menyurati Kementerian Luar (Kemenlu) Negeri untuk melakukannya upaya advokasi antar negara.
“Alhamdulillah, Pemerintah Indonesia melalui KRI Songkhla – Thailand telah memberikan pendampingan penuh terhadap nelayan tersebut, termasuk penyediaan logistik bagi 29 nelayan selama mereka dalam proses kekonsuleran yang dilakukan oleh pihak KRI,” kata Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Rabu, (30/8/2023) malam.
MTA mengatakan, pada 28 Agustus 2003 kemarin, Hakim Pengadilan Provinsi Phuket, Thailand, telah menjatuhkan putusan bersalah kepada semua ABK dengan hukuman denda perorangan.
” Informasi resmi yang kita dapatkan dari KRI Songkhla melalui KKP menyampaikan bahwa semua kondisi nelayan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” kata MTA.
MTA mengatakan, berbagai langkah koordinasi lintas instansi masih terus dilakukan pihaknya , termasuk dengan pemilik kapal nelayan sebagai bentuk advokasi bagi 29 nelayan tersebut. (*)