Polres Aceh Besar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar meringkus tiga orang lelaki di lokasi yang berbeda, masing-masing berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31), yang diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis shabu.(Foto/Polres Aceh Besar).

Habapublik.com, Kota Jantho : Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar berhasil meringkus tiga orang lelaki di lokasi yang berbeda, masing-masing berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31), yang diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Ismail, S.H.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K,M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail, S.H. mengatakan, pada hari Selasa Tanggal 26 September 2023, Sekira Pukul 08.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka YA dan FZ, keduanya warga Desa Keumire, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka YA dan FZ berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sering menjual dan menyalahgunaan narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah gubuk di kebun warga, pada saat tim opsnal melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 36 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5,82 gram yang ditemukan didalam kantong celana salah satu tersangka YA.

Sedangkan dihari yang sama dilokasi berbeda Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar berhasil mengamankan tersangka MS warga Desa Semeureng, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar. “Penangkapan MS di Pinggir jalan Desa Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Sekira Pukul 17.00 Wib,”ujarnya.

Tersangka MS merupakan target dalam penangkapan tersebut, dimana dari informasi Masyarakat tersangka MS sudah meresahkan masyarakat, dalam hal menjual dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.25 gram yang ditemukan didalam kantong celana salah satu tersangka MS.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *