Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah berinisial SA (33), SI (28) dan satu pelaku Warga Kabupaten Aceh Besar, inisial PU (27).diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh, pada Rabu malam (1/11/2023).(Foto/Polres Aceh Tengah).

Habapublik.comTakengon : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh, pada Rabu malam (1/11/2023) kembali menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah berinisial SA (33), SI (28) dan satu pelaku Warga Kabupaten Aceh Besar, inisial PU (27).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan, Penangkapan thd para tersangka penyalahgunaan Narkoti Jenis Sabu itu, berawal dari penangkapan thd SA, pada Rabu malam (1/11/2023) pukul 20.00 Wib di Kp. Kung Kecamatan Pegasing, Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 0,18 Gram Sabu-sabu, 1 (satu) batang pipet kaca/pirex dengan berat bruto 1.00 gram dan 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam.

Lanjut Iptu Fakhrurrazi, Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka SA mengaku bahwa barang haram tersebut dari tersangka SI dan PU, Selanjutnya Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SI dan PU di Kp.Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing, pukul 21.00 Wib selang satu jam dari penangkapan tersangka SA.

“Dari tangan tersangka SI dan PU diamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.60 gram dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo.” ujar Iptu Fakhrurrazi.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fakhrurrazi dalam releasenya Kamis (2/11/2023).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *