Habapublik.com, Calang : Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya dalam tahun 2024 ini berhasil mengungkap beberapa kasus. Hal itu disampaikan kapolres melalui Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mako Polres, Jumat 17 Mei 2024.
Dalam konpres itu, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, menjelaskan ada beberapa kasus berhasil diungkap pihaknya.
Yakni, perampasan satu unit mobil terkait hutang pihutang, dilakukan Inisial MDV, 42 tahun, wiraswasta, warga jalan A Yani No 45, Desa Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh, bersama satu rekannya, inisial H, 31 tahun, warga Dusun Mancang, Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan Nagan Raya.
Sedangkan kasus lainnya, yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran di wilayah Lamno, Sat Resnarkoba behasil mengamankan sekira 17 gram sabu siap edar.
Terkait kasus perampasan satu unit mobil itu, Andy Sumarta menjelaskan, terjadi Senin 29 April 2024, sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Aceh Jaya.
Adapun korban tersebut, inisal S, 38 tahun, warga Dusun Manggis, Desa Blang Beurandang, Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Pelaku menggunakan ancaman senjata tajam sebilah rencong, memaksa korban menyerahkan mobil Toyota Innova Reborn berkelir hitam BL 1127 EA.
Usai melakukan perampasan, pelaku menurunkan korban di Jalan Lintas Banda Aceh- Meulaboh.
Kemudian, korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polsek Panga, dan diarahkan membuat laporan resmi di SPKT Polres Aceh Jaya.
Sebelunya, urai kapolres,
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya bekerja sama dengan Polres Aceh Barat, berhasil melacak kendaraan dirampas, saat dilakukan razia oleh Tim Operasional Polres Aceh Barat bersama Satuan Lalu Lintas, dan dilakukan upaya paksa saat diamankan.
Dalam penangkapan itu, bersama satu unit mobil Toyota Yaris Cross berkelir putih, BL 1240 VO, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yakni mobil Toyota Innova Reborn berkelir hitam, satu bilah rencong, tiga unit handphone merk Oppo.
Kemudian, dua unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk Vivo dan dua lembar KTP pelaku.
Kekinian pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Jaya, guna proses penyidikan lebih lanjut dalam tindak pidana pemerasan.
“Ancamannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata kapolres.
Andi mengimbau, kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas, demi menjaga keamanan bersama.(*)