Habapublik.com, Sabang : Pemerintah Gampong Ujung Kareung, Sabang, mengimbau seluruh warganya untuk tidak melepaskan hewan ternak secara bebas. Himbauan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan Sabang sebagai kota wisata unggulan, terutama di jalan Ujung Kareung yang menjadi akses menuju beberapa destinasi populer seperti UKCC (Ujung Kareung Conference Center), Benteng, dan Pantai Anoi Itam.
Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Ujung Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang T. Yudiarfika mengatakan, selain menjaga kebersihan keberadaan hewan ternak yang berkeliaran dapat merusak tanaman, kebun warga, serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Untuk memperkuat aturan ini, pemerintah Gampong Ujung Kareung telah menetapkan qanun yang disepakati melalui musyawarah antara pihak pemerintah gampong dan Tuha Peut setempat.
“Qanun ini dirumuskan untuk mendukung kebersihan dan ketertiban di Sabang, khususnya di wilayah wisata. Hewan ternak yang dilepaskan sembarangan bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sekdes, Jum’at (18/10/2024).
Dalam qanun tersebut, ditetapkan sanksi bagi warga atau pemilik hewan ternak yang melanggar aturan. Jika ternak, seperti sapi atau kambing, ditemukan berkeliaran, pemilik diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000 per ekor sapi dan Rp100.000 per ekor kambing.
“Pemerintah gampong juga berencana untuk melakukan musyawarah lebih lanjut dengan para pemilik ternak guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Hal ini merupakan langkah proaktif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman di Sabang sebagai destinasi wisata yang selalu terjaga keindahannya,” tambahnya.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan warga dapat lebih bertanggung jawab terhadap ternak mereka, sehingga Sabang tetap menjadi kota wisata yang nyaman dan menarik bagi para wisatawan.(*)












