News  

Disperindagkop Sabang Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus Koperasi

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Sabang menyelenggarakan pelatihan dan uji kelayakan serta kepatutan bagi seluruh pengurus koperasi di kota tersebut. Foto/Difa.

Habapublik.com, Sabang: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Sabang menyelenggarakan pelatihan dan uji kelayakan serta kepatutan bagi seluruh pengurus koperasi di kota tersebut.

Pelatihan yang berlangsung selama enam hari ini merupakan langkah strategis untuk memastikan koperasi simpan pinjam di Sabang mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Sabang Rinaldi Syahputra melalui Pengawas Koperasi Sondang menjelaskan, berdasarkan peraturan Kementerian Koperasi, seluruh koperasi simpan pinjam di Indonesia wajib memiliki izin simpan pinjam.

Salah satu syarat utama untuk memperoleh izin tersebut adalah pengurus dan pengawas koperasi harus mengantongi sertifikasi uji kelayakan dan kepatutan.

“Di Aceh, baru Sabang yang melaksanakan kegiatan ini. Setelah mendapatkan sertifikasi, koperasi dapat mengajukan izin simpan pinjam, jika tidak memiliki izin hingga tahun 2025, koperasi tersebut dapat ditindak,” ungkap Sondang, Rabu (27/11/2024).

Kegiatan yang diikuti oleh enam koperasi di Sabang ini terdiri dari lima hari pelatihan dan satu hari ujian. Dari enam koperasi yang mengikuti, lima berhasil lulus dan mendapatkan sertifikasi, sementara satu koperasi belum memenuhi persyaratan administrasi.

Salah satu syarat penting dalam uji ini adalah memiliki slip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menerangkan bahwa individu terkait tidak memiliki riwayat kredit macet.

Kendala utama yang dihadapi peserta adalah penggunaan aplikasi eRaterang, sebuah platform digital untuk memenuhi persyaratan administrasi. “Kita akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi koperasi yang sudah lulus. Setelah itu, mereka bisa langsung mendaftar melalui Online Single Submission (OSS),” tambahnya.

Disperindagkop dan UKM berencana menjadikan pelatihan dan uji kelayakan ini sebagai program rutin untuk menjangkau lebih banyak koperasi di Sabang. Langkah progresif ini menunjukkan komitmen Kota Sabang dalam mendorong koperasi lokal untuk berkembang secara sehat dan terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Diharapkan, pengurus dan pengawas koperasi lainnya di kota ini segera melapor untuk mengikuti pelatihan serupa demi memastikan legalitas usaha mereka.

“Kami mengimbau seluruh pengurus koperasi untuk proaktif mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dengan demikian, koperasi di Sabang dapat beroperasi secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *