Daerah  

KIP Lhokseumawe Musnahkan 130 Surat Suara Rusak

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe musnahkan sekitar 130 lembar surat suara, diantaranya 50 lembar surat suara Calon Gubernur, dan 80 lembar surat suara Walilota dan Wakil Wali kota Lhokseumawe. Foto/Ekonus.

Habapublik.com, Lhokseumawe: Karena dinyatakan rusak, sekitar 130 lembar surat suara, diantaranya 50 lembar surat suara Calon Gubernur, dan 80 lembar surat suara Walilota dan Wakil Wali kota Lhokseumawe dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Abdul Hakim mengatakan, surat suara yang rusak itu dinyatakaan tidak layak dipergunakan untuk pemilihan kepala daerah, sehingga langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ada beberapa kategori logistik pemilu ini tak dapat dipergunakan untuk mencoblos, mulai robek, warna pudar, masalah gambar, dan lainnya. ”Kita tidak tahu rusak karena saat pabrikan atau proses pengiriman. Pada saat Kita terima memang sudah rusak, ”ucap Hakim menjawab wartawan usai melakukan pemusnahan di Gudang Logistik KIP setempat, Selasa (26/11/2024).

Ia melanjutkan, menjelang H-1 Pilkada seluruh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hasil evaluasi sekarang menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 68 Gampong wilayah Lhokseumawe.

Dengan total jumlah 262 TPS plus penambahan 1 TPS khusus bertempat di Lembaga Permasyarakatan Lhokseumawe. ”Ada 263 TPS semuanya, karena ada TPS khusus di lapas. Kita terus memonitor kesiapan TPS diseluruh gampong se-Lhokseumawe, ” tambahnya.

Acara pemusnahan surat suara yang rusak itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdianto, Walikota Lhokseumawe, A Hanan, Dandim 0103/Aceh Utara, Makhyar, Kapolres, Hengki Iswanto, dan Ketua Panwaslih, Abdul Gani.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *