Habapublik.com, Banda Aceh: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut enam terdakwa kasus korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan hukuman penjara antara 7 hingga 13,5 tahun. Sidang tuntutan berlangsung Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. LUKMAN HAKIM, S.H., M.H. mengatakan, keenam terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat yang di hadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”, ujarnya.
Jaksa penuntut umum menuntut Terdakwa I Suhendri, A.Md Bin (alm) Gazali Usman dengan Pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, Denda sebesar Rp750.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, Uang pengganti sebesar Rp9.256.877.984 dengan ketentuan Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Terdakwa II Zulfikar Bin (alm) M. Ali dituntut Pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, Denda sebesar Rp750.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, Uang pengganti sebesar Rp1.665.807.362 dengan ketentuan Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan.
Terdakwa III Zamzami Bin (alm) Nurdin dituntutPidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, Denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, Uang pengganti sebesar Rp3.714.866.912, dengan ketentuan Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 9 bulan.
Terdakwa IV Muhammad, S.P Bin Abdullah dituntut Pidana penjara selama 9 tahun, Denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, Uang pengganti sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa V Mahdi, S.Pd., M.Pd Bin Alm Abdul Hamid dituntut, Pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, Denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, Uang pengganti sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Terdakwa VI Hamdani Bin Safaruddin, Pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, Denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, Uang pengganti sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh. Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa. (*)












