Habapublik.com, Blangkejeren: Menanggapi keluhan masyarakat terkait guru yang berjualan di lingkungan sekolah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gayo Lues, Salid, SPd., MM mengirimkan surat resmi kepada seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP.
Dalam surat tersebut, Salid menegaskan bahwa Guru dilarang berjualan di sekolah selama jam belajar. Ia menekankan bahwa Guru harus fokus menjalankan tugas pokoknya sebagai pendidik dan menjadi teladan bagi siswa.
“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat berdagang. Profesionalisme guru harus dijaga,” ujarnya kepada wartawan di Blangkejeren, Jum’at (3/10/2025).
Dalam Surat itu Plt Kadisdik meminta Kepala Sekolah untuk menegakkan larangan tersebut secara tegas dan mengawasi aktivitas guru di lingkungan sekolah.
Selain itu, Plt. Kadisdik berharap masyarakat dapat memberikan masukan, kritik, dan saran dari seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Gayo Lues.
Dengan langkah ini, Dinas Pendidikan Gayo Lues berharap kualitas pendidikan dan disiplin di seluruh sekolah TK, SD, dan SMP tetap terjaga.(*)












