Hukum  

Kejari Pidie Jaya Musnahkan BB Narkotika, OHARDA, dan TPUL yang Telah Inkracht

Kejari Pidie Jaya yang turut disaksikan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan pemusnahan BB perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejari, Gp Mns Krueng, Ulim, Senin (22/12/2025). Foto: Humas Polres Pijay.

Habapublik.com, Meureudu: Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejari, Gp Mns Krueng, Ulim, Senin (22/12/2025).

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya turut disaksikan segenap dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Menurut keterangan pihak terkait, total sebanyak 16 perkara tindak pidana umum dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yang merupakan hasil penanganan perkara selama periode tertentu.

Dari jumlah tersebut, masing-masing terdapat 4 perkara narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 19,29 gram serta 1 perkara narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 1.225 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakutkan menggunakan cairan alkohol sebelum dibuang. Lalu BB lainnya seperti HP, casing, kartu, tas, pakaian, toples, rokok, akun judi online, rekaman, pomade, parfum dan parang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain perkara katagori narkotika, turut juga dimusnahkan barang bukti dari 3 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) serta 8 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum dan pemberantasan narkotika serta kejahatan lainnya di wilkum Pijay.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap proses hukum berjalan tuntas dan transparan,” tutur Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *