Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah Periode Desember 2025–Maret 2026

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (31/3/2026). Foto: Zulfikar.

Habapublik.com, Nagan Raya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (31/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Anrinada Lubis, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Suka Makmue, unsur Kodim, Satnarkoba, Kesbangpol, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten, serta para tamu undangan lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi perkara tindak pidana umum dan pelanggaran qanun selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Adapun rincian perkara meliputi 5 perkara keamanan dan ketertiban umum, 13 perkara narkotika, serta 4 perkara terkait orang dan harta benda.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 33,83 gram, ganja seberat 229,86 gram, lima unit handphone berbagai merek, dua bilah senjata tajam, satu unit popor senapan, serta 33 item barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya dibakar, diblender, dan dihancurkan, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (31/3/2026). Foto: Zulfikar.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Nagan Raya melalui Kasi PAPBB, Anrinada Lubis, S.H., M.H menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti yang telah inkrah tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud transparansi kepada publik dalam penanganan perkara pidana.

“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah diputuskan pengadilan benar-benar ditindaklanjuti hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti,” tambahnya.

Pihak kejaksaan turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *