Habapublik.com, Aceh Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial TI (55) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu Kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Untuk menjaga privasi dan kondisi psikologis korban, identitasnya tidak diungkapkan kepada publik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Januari 2026 di salah satu wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan berbagai langkah, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, hingga penelusuran keberadaan pelaku.
Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaksanaan visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi korban tetap terjaga.
Kapolres juga menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(*)












