Daerah  

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berakhir 30 April 2026

Kepala UPTD Wilayah 20 Aceh Singkil/ Samsat Aceh Singkil, Jusri, SE, Jumat, (17/04/2026), mengatakan program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 30 April 2026.

Habapublik.com, Aceh Singkil : Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor  Provinsi Aceh masih terus berjalan.  Pemerintah Provinsi Aceh melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan di Provinsi Aceh, termasuk di Aceh Singkil.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan dimulai sejak 12 November 2025 sampai batas waktu 30 April 2026.  Selanjutnya pembayaran pajak akan kembali berjalan normal seperti biasa.

Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala UPTD Wilayah 20 Aceh Singkil/ Samsat Aceh Singkil, Jusri, SE, Jumat, (17/04/2026), mengatakan program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 30 April 2026, maka warga dapat segera memanfaatkannya.

“Pemutihan ditutup pada tanggal 30 April 2026.  Masih bisa dimanfaatkan, sebelum nanti kembali normal seperti biasanya,” ujar Jusri.

Dikatakannya, program pemutihan pajak kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelunya.  Karena hanya dikenakan satu tahun pokok pajak.

“Periode sekarang lebih meringankan pemilik kendaraan, karena pokok pajak yang wajib di bayar hanya satu tahun saja.  Kalau program sebelunya bayar dua tahun. Lebih ringan untuk wajib pajak,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *