Hukum  

Kejari Nagan Raya Tuntut Terdakwa Korupsi APBG Tiga Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut terdakwa berinisial AD, 44 tahun, dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Tahun Anggaran 2020. Foto: Dok Kejari Nagan Raya.

Habapublik.com, Nagan Raya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut terdakwa berinisial AD, 44 tahun, dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Tahun Anggaran 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, sekitar pukul 14.00 WIB, oleh JPU M. Ofans Hasz. Senin 4 Mei 2026.

Persidangan digelar secara in absentia tanpa kehadiran terdakwa, lantaran AD diketahui melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp445.008.877.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dijadwalkan berlangsung pada Senin 18 Mei 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Alfian Syahri, membenarkan pelaksanaan sidang tuntutan tersebut.

“Sidang telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Untuk putusan dijadwalkan pada 18 Mei 2026,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *