Habapublik.com, Banda Aceh – Sebanyak 33 voter atau anggota PSSI Aceh menolak Surat Keputusan (SK) PSSI Pusat Nomor 224/SKEP/X-2026 tentang penunjukan Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Provinsi Aceh.
PSSI Pusat diminta meninjau kembali keputusan tersebut dan memeriksa dasar hukum penunjukan Plt, penghentian tahapan kongres pemilihan, serta status hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026.
Penolakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap bersama Nomor 01/IST/PSA/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditandatangani 33 anggota PSSI Aceh. Pernyataan itu ditujukan kepada Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum, anggota Komite Eksekutif, Sekretaris Jenderal, serta sejumlah komite di lingkungan PSSI.
Dalam pernyataan tersebut, para anggota mempertanyakan dasar kewenangan, prosedur penerbitan, dan konsekuensi hukum SK yang ditetapkan pada 10 Oktober 2026 itu. Mereka menilai keputusan tersebut perlu diuji berdasarkan Statuta PSSI edisi 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025.
“Meminta peninjauan kembali SK penunjukan PLT Ketua PSSI Aceh melalui mekanisme organisasi yang sah, objektif, transparan dan akuntabel,” demikian salah satu poin pernyataan sikap tersebut.
Para anggota menegaskan, keberlangsungan organisasi sepak bola tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak anggota, proses pemilihan yang telah berjalan, maupun ketentuan organisasi yang berlaku.
Mereka juga meminta PSSI Pusat memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, kewenangan, alasan, dan batas tugas Plt, termasuk dasar untuk menyatakan tidak berlakunya kepengurusan sebelumnya serta kedudukan hasil kongres pemilihan pada 3 Oktober 2026.
Dalam pernyataan sikap itu, para anggota memaparkan rangkaian proses persiapan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 2026 yang telah berlangsung sejak November 2025.
Mereka menyebut, Kongres Biasa Tahunan PSSI Aceh pada 20 November 2025 telah menetapkan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan melalui SK Nomor 04/KEP/KONGRES BIASA/XI/2025 dan Nomor 05/KEP/KONGRES BIASA/XI/2025.
Selanjutnya, PSSI Aceh mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanaan kongres pemilihan kepada PSSI Pusat melalui surat Nomor 077/PSSI-ACEH/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Menurut mereka, permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI. Karena itu, mereka meminta penerapan ketentuan tersebut diperiksa berdasarkan bukti penerimaan surat, agenda yang diajukan, penghitungan waktu, dan bunyi resmi Statuta PSSI edisi 2025.
Tahapan pemilihan kemudian berlanjut dengan pemberitahuan kepada anggota mengenai jadwal, kriteria, persyaratan, dan formulir bakal calon ketua umum pada 31 Agustus 2026. Komite Pemilihan PSSI Aceh selanjutnya menetapkan calon tetap ketua melalui SK Nomor SKEP/02/KP-PSSI ACEH/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.
PSSI Aceh juga menyampaikan laporan tahapan kongres kepada PSSI Pusat pada 18 September 2026 dan mengirimkan undangan kongres kepada para anggota pada 24 September 2026.
Namun, pada 28 September 2026, lima hari sebelum kongres digelar, PSSI Aceh menerima surat Sekretaris Jenderal PSSI Nomor 5656/PGD/5821/IX-2026 tertanggal 24 September 2026 tentang penghentian sementara tahapan Kongres Pemilihan PSSI Provinsi Aceh.
Para penandatangan mempertanyakan kewenangan dan prosedur penerbitan surat tersebut. Mereka meminta pemeriksaan untuk memastikan dasar hukum, alasan, serta akibat hukum penghentian tahapan kongres, termasuk apakah surat itu merupakan keputusan Sekjen PSSI sendiri, pelaksanaan keputusan organ lain, atau komunikasi administratif berdasarkan kewenangan tertentu.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026. Dalam pernyataan tersebut, para anggota menyebut PSSI Aceh telah mengirimkan laporan hasil kongres kepada PSSI Pusat melalui surat Nomor 204/PSSI-ACEH/X/2026 pada 5 Oktober 2026.
PSSI Aceh kemudian menyampaikan permohonan pengesahan hasil kongres melalui surat Nomor 205/PSSI-ACEH/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, mereka juga mengirimkan usulan nama calon sekretaris PSSI Aceh periode 2026–2030 melalui surat Nomor 206/PSSI-ACEH/X/2026.
Para anggota meminta hasil kongres diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen pelaksanaan, tata tertib, daftar peserta dan hak suara, berita acara pemilihan, serta ketentuan organisasi yang berlaku.
Mereka merujuk Pasal 23 Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025 mengenai kelembagaan PSSI provinsi, yang menempatkan kongres sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi. Mereka juga merujuk Pasal 31 mengenai hasil Kongres PSSI Provinsi.
Atas dasar itu, mereka meminta PSSI Pusat tidak mengesampingkan hasil kongres tanpa penjelasan hukum dan prosedural yang memadai. Selain meminta peninjauan SK penunjukan Plt dan pemeriksaan penghentian tahapan kongres, para anggota mendesak agar hak anggota untuk berpartisipasi dalam penentuan kepemimpinan organisasi dihormati dan dilindungi sesuai Statuta PSSI.
Mereka juga meminta agar setiap tindakan administratif terhadap PSSI Aceh tidak menutup akses anggota untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam peraturan organisasi.
Para penandatangan menegaskan, pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak anggota untuk menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi berdasarkan aturan organisasi, bukan upaya menghambat kegiatan maupun program pembinaan sepak bola di Aceh.
Mereka meminta penyelesaian persoalan kepemimpinan PSSI Aceh mengutamakan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak anggota, dan integritas proses organisasi. Mereka juga mengingatkan agar tidak ada tindakan yang melampaui kewenangan atau mengabaikan prosedur yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa organisasi sepakbola yang kuat harus berdiri di atas aturan yang berlaku, bukan semata-mata keputusan administratif,” demikian pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap itu turut ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal FIFA, Sekretaris Jenderal AFC, komite etik dan disiplin FIFA serta AFC, departemen hukum AFC, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kepala Dispora Aceh, KONI Aceh, dan Ketua PSSI Aceh terpilih.
Para anggota berharap PSSI Pusat meninjau secara menyeluruh SK Nomor 224/SKEP/X-2026 dengan mengacu pada Statuta PSSI edisi 2025, Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025, serta prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Pernyataan tersebut ditandatangani di Banda Aceh pada 21 Oktober 2026 atas nama anggota PSSI Aceh yang tercantum dalam dokumen, terdiri atas pengurus asosiasi kabupaten/kota, asosiasi futsal, serta perwakilan sejumlah klub sepak bola.(*)












