Habapublik.com, Aceh Singkil: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pelecehan anak. Konferensi Pers dipimpin Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H. di Aula Mapolres Aceh Singkil, Selasa (8/7/2025),
Turut hadir Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Tasmin, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik,S.H, Kasi Humas, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, SH, dan KBO Satreskrim, Ipda Muhammad Naufal, Asyrof, S.Tr.K, dan beberapa personil Polres Aceh Singkil. Dalam Konferensi Pers juga dihadirkan pelaku pelecehan anak.
Dalam kegiatan, Kapolres Aceh Singkil, Joko Triyono,S.I.K.,M.H menjelaskan kronologis kasus pelecehan yang terjadi pada Rabu (2/7/2025) saat ada acara keluarga korban. Orangtua korban menyuruh korban mengantar makanan ke rumah pelaku.
“Bahwa pada saat Korban disuruh orang tuanya mengantar makanan ke rumah Pelaku, yang merupakan Pakdenya, Pakdenya lalu menyuruh korban meletakkan makanan di dapur,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan saat korban keluar dari dapur, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. “Korban langsung lari ke rumah. Kedua orangtua korban yang berada di tempat acara menunggu, kok anaknya tidak kembali lagi ke tempat acara. Setelah dicek ke rumah orangtua korban, korban menangis,” kata AKBP Joko Triyono.
Lanjut Kapolres, Bapak korban menanyakan kenapa korban menangis dan mendapat keterangan dari korban bahwa korban mendapat pelecehan seksual dari Pakdenya.
Mendengar keterangan korban, sang Bapak memanggil ibu korban ke tempat acara. Kemudian Ibu Korban menanyakan korban kembali dan korban menceritakan bahwa kejadian itu sudah kedua kalinya.
Kedua orangtua korban langsung mendatangi rumah pelaku, namun pelaku sudah tidak ada di rumah. Selanjutnya orangtua korban langsung melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polres Aceh Singkil
Ayah Korban melaporkan ke Polres Aceh Singkil tentang kejadian tersebut sekitar pukul 17.00. Kemudian Tim Resmob Polres Aceh Singkil bergerak menuju Polres Subulussalam setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Polres Subulussalam.
“Tim Opsnal Polres Aceh Singkil juga menuju Subulussalam dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Subulussalam. Dan kemudian bergerak menuju Sumatera Utara, karena mendapat informasi bahwa si pelaku ini mengarah ke wilayah Sumatera Utara,” papar Kapolres Joko Triyono.
Pelak berhasil ditangkap saat Tim gabungan melakukan razia di Pos Lantas Sibande, Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
“Saat tim razia di Pos Lantas Sibande , ada sebuah truk yang tiba-tiba berhenti ketika melihat ada razia. Karena curiga, tim Gabungan melakukan pengecekan kendaraan, dan di dalam kendaraan ditemukan pelaku,” turut Joko Triyono.
Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil. Pelaku terancam jerat hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan penjara atau 16 tahun penjara.
“Pelaku dijerat pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 200 bulan atau 16 tahun penjara,” tegas Joko Triyono.(*)












