Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Singkil Dituntut Lima Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi, Kamis (26/2/2026) kasus Korupsi Dana Desa Siompin Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018 - 2019, atas nama terdakwa Amansyah. Foto: Ria S.

Habapublik.com, Aceh Singkil: Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi, Kamis (26/2/2026) kasus Korupsi Dana Desa Siompin Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018 – 2019, atas nama terdakwa Amansyah. Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut Agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa AMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam dakwaan primair, sebagaimana

diatur dan diancam pidana pada Pasal 603 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AMANSYAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara dan membayar denda kategori V sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

3. Menghukum Terdakwa AMANSYAH untuk membayar Pidana Tambahan Uang Pengganti sebesar Rp.683.371.336,9,- (enam ratus delapan puluh tiga juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Satu Sen). Jika Terdakwa AMANSYAH tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa AMANSYAH dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;

4. Menyatakan barang bukti berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam Berkas Perkara

5. Barang bukti berupa uang yang dititip di rekening RPL Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sejumlah :

– Uang sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) berdasarkan Penetapan Nomor: 130/Pid.B-Sita/2025/PN Skl tanggal 11 Juli 2025 dirampas untuk negara sebagai Pengurangan dari Kerugian Keuangan Negara:

– Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) berdasarkan Penetapan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Bna tanggal 10 Februari 2026 dirampas untuk negara sebagai Pengurangan dari Kerugian Keuangan Negara

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).

Kepala Seksi Intelijen Raja Liola Gurusinga, S.H, M.H, kepada Habapublik.com mengatakan atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya akan menyampaikan Pledoi / Nota Pembelaan.

“Pledoi/Nota Pembelaan dijadwalkan akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026,” kata Kasi Intelijen, Raja.

Lanjut Raja Penuntutan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum merupakan komitmen Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi

“Ini bertujuan mencegah kerugian negara, menyelamatkan aset negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan yang menghambat pembangunan nasional,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *