Habapubkik.com, Blangkejeren – Fasilitas kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik. Namun kondisi yang dihadapi RSUD Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues menunjukkan masih adanya persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
“Benar kami butuh perhatian dari Pemerintah khususnya terkait akses jalan menuju rumah sakit dan ketersediaan air bersih,”ujar Plt Direktur RSUD Alikasim dr. Sri Agusti, M.Ked (Sp.KJ).
Ia menilai dua fasilitas dasar tersebut sangat penting untuk menunjang pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Akses jalan yang layak dan ketersediaan air bersih sangat dibutuhkan agar pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal,” ujar dr. Sri Agusti, Senin 13/04/2026.
Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan vital dalam operasional rumah sakit. Mulai dari menjaga kebersihan ruang perawatan, proses sterilisasi alat medis, hingga menunjang berbagai tindakan medis yang memerlukan standar kebersihan tinggi.
Sementara itu, akses jalan yang baik juga menjadi faktor penting bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan. Dalam situasi darurat, keterlambatan akses menuju rumah sakit dapat berdampak serius terhadap keselamatan pasien.
Sebagai rumah sakit umum daerah yang menjadi rujukan utama masyarakat di Kabupaten Gayo Lues, kondisi tersebut tentu memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih maksimal.
Berbagai kalangan berharap Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dapat segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan fasilitas dasar di rumah sakit tersebut.
Perbaikan infrastruktur jalan serta pemenuhan kebutuhan air bersih dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Dengan dukungan fasilitas yang memadai, RSUD Ali Kasim diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan medis.
Perhatian terhadap fasilitas kesehatan bukan hanya soal pembangunan infrastruktur, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas.(*)












