Habapublik.com: Aceh Singkil: Jadwal rutin Ultrasonografi (USG) Kehamilan merupakan salah satu cara pemeriksaan kesehatan kehamilan. Hal ini sangat penting dilakukan namun harus memahami waktu yang tepat dalam pemeriksaan USG Kehamilan tersebut.
Kepala Puskesmas Singkil Utara, dr. Tri Patriyuni, M. Biomed, Kamis (11/4/2026) mengatakan Ibu Hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan dengan USG sebanyak dua kali. Pertama yaitu di usia awal kehamilan dan kedua yaitu USG di trisemester ketiga, atau di atas usia kehamilan 32 minggu atau delapan bulan.
Dr Tri menjelaskan pada masa pemeriksaan awal kehamilan bertujuan untuk memastikan posisi janin, apakah berada di dalam rahim atau luar rahim.
“Awal USG untuk melihat apakah kehamilan itu ada di dalam Rahim atau di luar rahim. Jadi ketika mengetahui sudah hamil, harus langsung ke Puskesmas untuk USG. Jangan tunggu tiga bulan dulu baru datang. Jadi bisa diketahui langsung posis janin,” kata dr. Tri
Lebih lanjut dr Tri mengatakan untuk pemeriksaan USG Kehamilan kedua aitu pada usia kehamilan trisemester ketiga, atau usia kehamilan 32 minggu. Dengan pemeriksaan menyeluruh. Tidak hanya letak janin, tetapi juga mencakup hal lainnya.
“USG di usia tiga minggu, untuk melihat apakah bisa dilakukan secara normal, melihat posisi atau letak janin, dan melihat apakah ada kontra indikasi lain. Misalnya letak ari-arinya, jumlah air ketubannya, masih banyak lagi, terutamanya juga untuk berat badannya untuk pencegahan dan penurunan stunting,” tuturnya
Dr Tri mengatakan meski pemeriksaan yang diharuskan dua kali, namun pihak Puskesmas tetap menerima apabila Ibu Hamil ingin mengecek kehamilan di luar waktu yang diwajibkan tersebut.
“Wajib USG itu dua kali. Tetapi apabila ada keluhan dan ingin pemeriksaan USG kita akan layani,” tuturnya.
Dr. Tri berharap para ibu hamil dapat memanfaatkan layanan USG, sehingga perkembangan janin dapat terpantau. Sehingga bayi yang dilahirkan akan menjadi anak yang sehat dan kuat, tidak beresiko stunting.












