Pemkab Aceh Besar Bayarkan Dana Sertifikasi Guru PNS Triwulan III

Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos, MSi

Habapublik.com, Kota Jantho : Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar telah membayarkan dana sertifikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) triwulan III mulai bulan Juli hingga September sebesar Rp 15,996,467,800,-

Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos, MSi, di Kota Jantho, Kamis (30/11/2023) mengatakan, pembayaran tersebut tidak termasuk pegawai P3K.
“Untuk pegawai PPPK rencananya akan segera dibayarkan juga. Pembayaran Sertifikasi PPPK bulan Juli hingga September 2023 (Triwulan III) sebesar  Rp 329,281,500,” sebutnya.

Sedangkan Pembayaran (Nonsertifikasi) ASN PPPK Bulan Juli sampai September 2023 sebanyak Rp.194,250,000,-. Pembayaran (Nonsertifikasi) Guru PNSD bulan Juli hingga September 2023 sebesar Rp 298,000,000,-
“Jumlah yang sudah dibayarkan Juli sampai September sebesar Rp16,817,999,300 ,” terang pria yang akrab disapa Bj.

Kadisdikbud Aceh Besar menambahkan, penerimaan dana sertifikasi sejak bulan Januari hingga September total keseluruhan Rp 64,188,183,720.00, sedangkan pencairan dari Januari sampai September sebesar Rp 54,670,475,100.00.
“Presentasenya sudah mencapai 85.2 persen. Sisa yang akan dibayarkan di Triwulan IV mendatang sebesar Rp. 9,517,708,620.00,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *