Habapublik.com,Tapaktuan – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan meminta pemerintah untuk membuka tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang berada di wilayah Kecamatan Samadua.
Permintaan tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang digelar di ruang rapat Lantai I Gedung DPRK Aceh Selatan, Senin, 24/08/2026.
“Rekomendasi ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK dan penyaluran aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, usai memimpin RDPU.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRK Aceh Selatan, komponen masyarakat, para keuchik, pemangku kebijakan serta unsur Muspika Kecamatan Samadua.
Dalam RDPU, DPRK mendengar secara langsung berbagai aspirasi dan paparan masyarakat terkait keberadaan serta aktivitas IUP eksplorasi di Kecamatan Samadua. Setelah melakukan dialog dan mendengar masukan dari masyarakat, DPRK Aceh Selatan menyepakati sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ada beberapa rekomendasi lain yang dihasilkan dalam RDPU tersebut. Pertama, DPRK Aceh Selatan meminta pemerintah daerah dan instansi yang berwenang di bidang perizinan mineral dan batu bara (Minerba) memberikan data terkait legalitas IUP, kesesuaian wilayah, pemenuhan persyaratan, serta kepatuhan pemegang IUP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Aceh Selatan.
Data tersebut diminta disampaikan kepada DPRK Aceh Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif. DPRK Aceh Selatan juga meminta Pemkab Aceh Selatan memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan IUP eksplorasi di Kecamatan Samadua.
Sosialisasi itu meliputi informasi mengenai pemegang IUP, lokasi dan luas wilayah izin, jangka waktu izin, tahapan kegiatan eksplorasi, serta hak dan kewajiban para pihak.
Sosialisasi tersebut diminta melibatkan instansi yang berwenang dan pemegang IUP serta dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah rekomendasi ditandatangani.
DPRK juga meminta pemerintah daerah menyampaikan hasil tindak lanjut secara tertulis kepada DPRK Aceh Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Rema menegaskan rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan, pembinaan, pengawasan, pemberian sanksi hingga pencabutan IUP.
Melalui RDPU tersebut, kata Rema, DPRK berupaya memastikan persoalan IUP eksplorasi di Kecamatan Samadua mendapat penjelasan yang terbuka, baik menyangkut aspek legalitas maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Rekomendasi itu selanjutnya menjadi dasar bagi DPRK untuk melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pemerintah daerah dan instansi terkait atas aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, mengatakan kehadirannya dalam musyawarah masyarakat terkait penolakan rencana eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kemukiman Panton Luas, Kecamatan Samadua, tidak ditunggangi kepentingan politik.
Rema menegaskan, kehadirannya bersama anggota DPRK dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, terutama karena Kecamatan Samadua dan Tapaktuan merupakan daerah pemilihan mereka.
“Kami hadir bukan untuk menggiring masyarakat, tetapi mendengar dan menyerap aspirasi. Itu memang tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” kata Rema.
DPRK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun membatalkan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, aspirasi yang disampaikan masyarakat tetap menjadi bagian penting yang harus didengar dan diteruskan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
“Kalau aspirasi masyarakat, mari kita dengarkan masyarakat. Saya sudah dipilih oleh rakyat menjadi anggota DPRK, tentu harus hadir di tengah rakyat,” pungkasnya.(*)












