Hukum  

Terpidana Kasus Perkosa Anak di Kota Subulussalam Jalani Cambuk 206 Kali Dihentikan 85 Kali, Ini Alasannya

Seorang terpidana kasus pemerkosaan anak berinisial Er (18) jalani hukuman cambuk berlangsung di Masjid Agung komplek perkantoran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam, Rabu 7 Oktober 2026. Foto: Juan B

Habapublik.com, Subulussalam – Eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana kasus pemerkosaan anak berinisial Er (18) terpaksa dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam selaku eksekutor.

Terpidana dinyatakan tidak sanggup melanjutkan sisa hukuman setelah algojo melayangkan 85 kali cambukan.

Penghentian ini dilakukan atas rekomendasi langsung dari tim medis yang bertugas memantau kondisi fisik terpidana selama prosesi penegakan hukum jinayat berlangsung.

Pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tetang Hukum Jinayat tersebut berlangsung di Masjid Agung komplek perkantoran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam, Rabu 7 Oktober 2026.

Yusril Ardi S.Kom., S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam menyebutkan hukuman eksekusi cambuk terhadap (Er) sebanyak 206 kali.

“Jumlah tersebut setelah dikurangi empat bulan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Yusril.

Dia mengatakan, karena terpidana dinyatakan tidak sanggup melanjutkan hukuman setelah algojo melayangkan 85 kali cambukan. Sementara itu untuk sisa hukuman cambuk akan diagendakan kembali.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamag Syariah Kota Subulussalam, perkara tersebut bernomor: 8/JN/2026/MS.Sus.

Amar putusan Majelis Hakim MS Kota Subulussalam pada Rabu, 09 Septemeber 2026 menyatakan terdakwa (Er) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir Utama terhadap terdakwa berupa ‘Uqubat Ta’zir utama cambuk sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) kali dan ‘Uqubat Ta’zir Utama penjara selama 210 (dua ratus sepuluh) bulan.

Kemudian, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat penjara yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *