Habapublik.com, Subulussalam – Pemerintah Kota Subulussalam terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi tata kelola pemerintahan.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, saat memaparkan capaian serta evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 di Kantor Komisi Informasi Aceh (KIA), Banda Aceh, Selasa 13 Oktober 2026.
Dalam forum evaluasi tersebut, H.M. Rasyid menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap informasi pembangunan dan kebijakan daerah merupakan hak mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik.
“Saya sangat mendukung keterbukaan informasi publik agar masyarakat bisa mengetahui setiap informasi pemerintah,” ujar Rasyid di hadapan jajaran komisioner KIA dan tim ahli yang bertindak sebagai panelis.
Hadir mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Abdul Saman Sinaga, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokim) Abdul Rahman, serta Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Zainal Abidin.
Sesi presentasi diawali dengan pemutaran video ringkasan kinerja Pemko Subulussalam sepanjang tahun 2025, sebelum dilanjutkan dengan paparan teknis mengenai tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Rasyid menjelaskan bahwa pijakan hukum layanan informasi di Subulussalam telah terbangun sejak terbitnya Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/22/2014. Landasan ini menjadi acuan utama pembentukan struktur PPID Utama dan PPID Pelaksana di setiap Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
Meski menghadapi keterbatasan alokasi anggaran, Pemko Subulussalam tetap mengoptimalkan sarana pelayanan berbasis tatap muka (offline) maupun portal digital (online) agar masyarakat tetap mendapatkan hak informasinya secara memadai.
“Diakuinya, bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala, namun layanan informasi publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Rasyid.
Menghadapi tahun anggaran mendatang, Pemko Subulussalam menetapkan penguatan kapasitas informasi hingga tingkat desa sebagai prioritas utama tata kelola pemerintahan.(*)












