Habapublik.com, Tapaktuan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam periode Mei-Oktober 2026 sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan beserta jajaran, serta Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan juga perwakilan Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan, Jum’at 16/10/2026.
Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu seberat netto 64,38 gram, Handphone/telepon seluler 15 unit, Timbangan digital utuh 3 buah, Bong/alat hisap sabu 6 buah, Kaca pyrex 5 buah/set, Gunting 9 buah/set, Mancis/korek api 10 buah, Jerigen berisi tuak 3 buah, Fiber tempat penyimpanan tuak 2 buah, Parang 2 buah, Batu 1 buah.
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 33 (tiga puluh tiga) perkara Tindak Pidana diantaranya, 14 Perkara Tindak Pidana Narkotika, 1 Perkara Tindak Pidana Pencurian, 6 Perkara Tindak Pidana Pelecehan, 4 Perkara Tindak Pidana Maisir, 1 Perkara Tindak Pidana Ite, 1 Perkara Tindak Pidana Khamar, 3 Perkara Tindak Pidana Tppo, 2 Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, 1 Perkara Tindak Pidana Pembakaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kasi Intelejen Roland Tampubolon S.H. M.A mengatakan Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
” Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban umum, ” kata Kasi Intelejen.
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Aceh Selatan.(*)












