Agama  

Tiga Tahun Terakhir, Angka Perceraian di Mahkamah Syariah Kota Sabang Stabil

Suasana di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syariah Kota Sabang. Foto/Difa.

Habapublik.com, Sabang: Mahkamah Syariah Kota Sabang mencatat angka perceraian yang relatif stabil selama 3 tahun terakhir. Menurut data yang diperoleh, jumlah kasus perceraian yang diproses di Mahkamah Syariah Kota Sabang selama tahun 2022 sampai Juni 2024 mencapai 191 kasus, dengan rincian cerai talak 56 kasus dan cerai gugat 135 kasus.

Ketua Mahkamah Syariah Kota Sabang, Yusnardi, SHI, MH melalui Hakim Mahkamah Syariah Sabang, Nurul Husna, SH menjelaskan, angka perceraian di Kota Sabang cenderung stabil dalam 3 tahun terakhir, pada tahun 2022 sebanyak 76 kasus, yakni cerai talak 24 kasus dan cerai gugat 52 kasus. Kemudian tahun 2023 sebanyak 74 kasus dengan rincian cerai talak 22 kasus dan cerai gugat 52 kasus.

“Sementara dari data yang kami dapatkan 2024 hingga Juni sebanyak 41 kasus yang terdiri cerai talak 10 kasus talak dan cerai gugat 31 kasus. Dan hingga saat ini yang masih dalam penanganan kami itu ada 10 kasus,” Nurul Husna, SH, Selasa (30/7/2024).

Nurul menjelaskan bahwa angka perceraian di Kota Sabang didominasi oleh pengajuan cerai dari usia 30 sampai 40 tahun, dengan usia pernikahan rata-rata 1-5 tahun. Ia menyampaikan bahwa pihak Mahkamah Syariah berusaha untuk membantu pasangan suami istri menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka melalui pendekatan agama dan hukum.

“Kami berusaha untuk membantu pasangan suami istri menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka melalui pendekatan agama dan hukum. Kami tidak hanya memproses perceraian, tapi juga berupaya mencegah terjadinya perceraian,” tegas Nurul.

Menurutnya, stabilnya angka perceraian di Kota Sabang disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya upaya pihak Mahkamah Syariah dalam memberikan bimbingan dan mediasi yang intensif kepada pasangan yang bermasalah.

“Kami terus berupaya untuk mencari solusi terbaik bagi setiap kasus perceraian yang ditangani. Tujuan kami adalah membantu masyarakat menjaga keutuhan keluarga sesuai dengan ajaran Islam,” pungkas Nurul.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *