Penghargaan Internasional di Bidang KB Pasca Salin untuk Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN dari FP2030

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala BKKBN Dr. Wihaji, SAg, MPd menerima penghargaan di sela sela kegiatan Rilis Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2024 di Gedung BKKBN, Jumat (29/11/2024). Foto/Humas BKKBN.

Habapublik.com, Jakarta: Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Indonesia menerima penghargaan Internasional dari organisasi internasional FP2030. Penghargaan ini disampaikan oleh Managing Director FP2030 Asia Pacific Hub: Dr. Sumita Banarjee, karena prestasi Indonesia mencapai persentase KB Pasca Persalinan (KBPP) tertinggi se-Asia Pasifik.

“Kami bersyukur menerima penghargaan dari FP2030. Seluruh pihak Pemerintah, Swasta, Organisasi Profesi (Bidan) saling bersinergi” demikian ujar Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala BKKBN Dr. Wihaji, SAg, MPd saat menerima penghargaan di sela sela kegiatan Rilis Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2024 di Gedung BKKBN, Jumat (29/11/2024).

Program KB Pasca Salin sangat strategis dalam mencegah kehamilan tidak diinginkan, meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, dan mencegah lahirnya bayi/ baduta stunting.

Ke depan, Menteri Wihaji akan meningkatkan intensifikasi KBPP hingga seluruh pelosok tanah air sampai daerah terpencil. FP2030 sendiri adalah program inisiatif dari 93 negara diawali dari Komitmen London Summit 2012, yang bersepakat menjamin hak akses alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur serta menurunkan unmet need KB.

Penyerahan penghargaan ini turut disaksikan oleh Menteri Koordinator PMK, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., dan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, S.Sos.(*)

Tentang BKKBN

_Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga._

_BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting._

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *