Habapublik.com, Lhokseumawe: Untuk menjamin pelayanan pendidikan yang bersih dan akuntabel, Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar intruksikan Dinas Pendidikan untuk menindak lanjuti sekolah Negeri jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah melakukan pengutipan biaya pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dibuka pada bulan Juni mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, menegaskan, berdasarkan Kebijakan Pemerintah, Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar SH. MH, melarang pihak sekolah untuk mengambil pungutan biaya pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di seluruh sekolah negeri tingkat SD.dan SMP sederajat
Secara tegas dikatakan Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan berkomitmen akan menindaklanjuti pihak sekolah Negeri yang dilaporkan melakukan praktik kutipan biaya pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang akan dimulai pada bulan Juni mendatang.
Dalam hal ini Dinas Pendidikan telah membuka ruang pengaduan, yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan sekolah tertentu yang melakukan praktik pungutan biaya administrasi proses pendaftaraan dan penerimaan Peserta didik Baru tahun 2025.
“Sesuai arahan Walikota, kami akan menindaklanjuti terutama sekolah Negeri yang dilaporkan melakulan kutipan biaya sehingga merugikan masyarakat, Jadi masyarakat silahkan laporkan jika ada sekolah Negeri melakukan praktik kutipan biaya apapun pada masa pendaftaran PPDB,”Kata Dedi ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15-05-2025).
Kebijakan dan larangan kutipan biaya penerimaan peserta didik baru ditahun ini dikeluarkan Pemerintah Kota sejalan dengan aturan nasional yang menjamin akses pendidikan dasar dan menengah tanpa hambatan biaya administrasi dalam proses PPDB Juni 2025 mendatang.
”Proses pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara gratis Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota untuk memberikan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat,” ujar Dedi Irfansyah.
Kebijakan pendidikan gratis ini juga berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur pelarangan pungutan dalam kegiatan operasional pendidikan di sekolah negeri.
Seluruh biaya operasional sekolah, termasuk kegiatan pendaftaran, sudah ditanggung melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah pusat. ”Jadi, tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk meminta pungutan dalam bentuk apa pun dari wali murid,” tegas Dedi.
Meski demikian, Dedi menjelaskan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendaftaran, sesuai dengan ketentuan yayasan yang menaunginya. Namun, pungutan tersebut harus transparan, wajar, dan tidak memberatkan masyarakat.(*)












