Habapublik.com, Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
“Tersangka baru yang ditetapkan adalah Eva Triani (ET), seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (7/4/2026).
Dalam kasus ini, Pemerintah Aceh melalui BPSDM diketahui mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa sejak 2021 hingga 2024. Salah satu program tersebut adalah beasiswa luar negeri bekerja sama dengan University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.
“Total dana yang telah disalurkan BPSDM Aceh mencapai Rp26,8 miliar, terdiri dari Rp21 miliar lebih pada periode 2021–2023 dan Rp5,8 miliar pada tahun 2024,”rinci Ali Rasab.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyaluran dana yang tidak sesuai perjanjian. Modus yang digunakan antara lain berupa penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak berdasarkan data resmi mahasiswa.
Akibatnya, terjadi kelebihan penyaluran dana sebesar 554.254,58 dolar AS atau setara Rp8,25 miliar, serta penyaluran fiktif tambahan pada tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka ET diduga memiliki peran penting, antara lain, membuat Invoice atau tagihan fiktif atas nama universitas atas permintaan pihak lain, menarik dan menyerahkan dana dari rekening IEP Persada Indonesia kepada pihak tertentu, menerima aliran dana sebesar Rp906 juta, serta menyerahkan sebagian dana sebesar Rp100 juta kepada pihak penghubung.
Ali Rasab menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, negara mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp14,07 miliar akibat praktik penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ET ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar,”tuturnya.
Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan pertimbangan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti serta adanya indikasi tersangka tidak memberikan keterangan yang sesuai fakta dan berpotensi menghilangkan barang bukti.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara dari sejumlah tersangka dalam perkara ini, yakni dengan total mencapai Rp1,88 miliar.
Ali Rasab mengakui, Uang tersebut kini telah dititipkan pada rekening penitipan Kejati Aceh sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kejati Aceh menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. (*)












